Get Adobe Flash player

Daily Archives: August 16, 2012

JAKARTA –- Pemerintah berencana untuk menyesuaikan gaji pokok dan pensiun. Penyesuaian itu diberlakukan bagi PNS serta anggota TNI/Polri sebesar rata-rata 7 persen dengan mengacu pada tingkat inflasi di 2013.

Pemerintah juga merencanakan kenaikan gaji para hakim ke tingkat yang lebih baik, sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya. “Dengan pokok-pokok kebijakan itu, alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2013 kita rencanakan sebesar Rp 241,1 triliun,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan pidato RAPBN 2013 beserta nota keuangannya di ruang rapat paripurna, DPR, Kamis (16/8) malam.

Ia mengatakan jumlah tersebut meningkat Rp28,9 triliun atau 13,6 persen dari pagu belanja pegawai dalam APBN-P 2012. Dalam rangka menuntaskan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi pada Kementerian Negara/Lembaga, peningkatan alokasi belanja pegawai itu, pemerintah juga merencanakan untuk anggaran remunerasi.

“Pada tahun 2013 mendatang Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian pada perbaikan kesejahteraan aparatur negara baik PNS maupun TNI dan Polri, serta para pensiunan. Karena itu, Pemerintah akan meneruskan kebijakan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang akan kita bayarkan pada tahun ajaran baru,” katanya.

Sumber:http://id.berita.yahoo.com/gaji-pns-tni-polri-dan-hakim-naik-pada-145451515.html

BATU – Anggaran vakasi untuk PNS di lingkungan Pemkot Batu, akhirnya cair Kamis (16/8). Pemkot mengalokasikan anggaran Rp 7 Miliar, untuk pembayaran vakasi atau bisa disebut THR bagi 4000 pegawai di lingkungan Pemkot.
Kabag Keuangan Pemkot Batu, Julijanti membenarkan jika dana vakasi sudah diserahkan secara serentak kepada masing-masing SKPD. Setiap SKPD, kemudian menyerahkan kepada setiap PNS yang berada di kantornya.
‘’ Dana vakasi sudah diserahkan kepada masing-masing SKPD. Lalu bagaimana teknis pembagian kepada pegawai, langsung diatur oleh bendahara SKPD. Teknis itu tentunya sama seperti pembayaran gaji rutin setiap bulan,’’ ungkap Julijanti kepada Malang Post.
Menurutnya, pemberian vakasi kepada para PNS itu tidak menyalahi aturan. Masalanya penganggarannya sudah ada payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah dan dana bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jika Pemkot tidak menyerahkan kepada PNS, malah menyalahi aturan dan bisa masuk ranah korupsi.
Sesuai dengan PP, besaran vakasi tersebut adalah satu kali gaji pokok. Namun yang membedakan, gaji ke-13 yang diterima PNS Juli lalu diterimakan satu kali gaji lengkap dengan tunjangan. Pencairan vakasi, langsung disambut gembira oleh ribuan PNS kota ini. Apalagi selama ini mereka selalu bertanya-tanya kepastian pencairan vakasi, ditengah keruwetan pelaksanaan Pilkada. (feb/lyo)

Sumber:http://www.malang-post.com/agropolitan/51981-thr-pns-pemkot-cair

Prev
Next