BATU – Anggaran vakasi untuk PNS di lingkungan Pemkot Batu, akhirnya cair Kamis (16/8). Pemkot mengalokasikan anggaran Rp 7 Miliar, untuk pembayaran vakasi atau bisa disebut THR bagi 4000 pegawai di lingkungan Pemkot.
Kabag Keuangan Pemkot Batu, Julijanti membenarkan jika dana vakasi sudah diserahkan secara serentak kepada masing-masing SKPD. Setiap SKPD, kemudian menyerahkan kepada setiap PNS yang berada di kantornya.
‘’ Dana vakasi sudah diserahkan kepada masing-masing SKPD. Lalu bagaimana teknis pembagian kepada pegawai, langsung diatur oleh bendahara SKPD. Teknis itu tentunya sama seperti pembayaran gaji rutin setiap bulan,’’ ungkap Julijanti kepada Malang Post.
Menurutnya, pemberian vakasi kepada para PNS itu tidak menyalahi aturan. Masalanya penganggarannya sudah ada payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah dan dana bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jika Pemkot tidak menyerahkan kepada PNS, malah menyalahi aturan dan bisa masuk ranah korupsi.
Sesuai dengan PP, besaran vakasi tersebut adalah satu kali gaji pokok. Namun yang membedakan, gaji ke-13 yang diterima PNS Juli lalu diterimakan satu kali gaji lengkap dengan tunjangan. Pencairan vakasi, langsung disambut gembira oleh ribuan PNS kota ini. Apalagi selama ini mereka selalu bertanya-tanya kepastian pencairan vakasi, ditengah keruwetan pelaksanaan Pilkada. (feb/lyo)
Sumber:http://www.malang-post.com/agropolitan/51981-thr-pns-pemkot-cair































